Tentang

Tugas Pokok & Kewenangan

Rincian tugas pokok dan fungsi Direktorat Penjaminan Mutu, Pemeringkatan dan Akreditasi, serta kewenangan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi.

Tingkat Universitas

Tugas pokok & fungsi Direktur

Direktur Direktorat Penjaminan Mutu, Pemeringkatan dan Akreditasi memastikan seluruh aspek mutu akademik dan administrasi Universitas Ubudiyah Indonesia memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Fungsi utamanya meliputi pengembangan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), penyusunan kebijakan pemeringkatan dan akreditasi, pemantauan dan evaluasi kinerja, audit mutu berkala, serta koordinasi proses akreditasi institusi dan program studi.

01

Pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu

  • Menyusun, mengembangkan, dan menerapkan kebijakan serta prosedur penjaminan mutu di seluruh unit akademik dan administratif universitas.
  • Mengoordinasikan dan melaksanakan audit mutu internal untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar mutu dan mengidentifikasi area perbaikan.

02

Pengelolaan proses akreditasi

  • Menyusun dan mempersiapkan dokumen akreditasi institusi dan program studi, termasuk pengumpulan data, penulisan laporan, dan koordinasi dengan badan akreditasi.
  • Memantau dan mengevaluasi status akreditasi secara berkala, serta mengelola dan melaporkan hasilnya.

03

Peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran

  • Menetapkan dan memantau standar akademik serta kualitas pengajaran di semua program studi bersama fakultas.
  • Mengembangkan dan merekomendasikan program peningkatan kualitas pengajaran bagi dosen, termasuk pelatihan dan workshop.

04

Pengumpulan dan analisis data mutu

  • Mengelola sistem informasi yang mengumpulkan dan menganalisis data mutu pendidikan, kinerja akademik, dan hasil evaluasi.
  • Menyusun laporan kinerja mutu berkala berisi analisis data, hasil audit, dan rekomendasi perbaikan bagi pimpinan universitas.

05

Pengelolaan sumber daya dan anggaran

  • Mengelola anggaran direktorat, termasuk perencanaan, alokasi, dan pemantauan pengeluaran agar efektif mendukung kegiatan mutu dan akreditasi.
  • Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya—personel, peralatan, dan teknologi—serta mengoordinasikan pengadaan dan penggunaannya.

06

Koordinasi dan kerja sama internal

  • Bekerja sama dengan fakultas dan program studi untuk memastikan penerapan standar mutu yang konsisten di seluruh unit.
  • Menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan penjaminan mutu serta akreditasi bagi staf akademik dan administratif.

07

Pengembangan dan pembaruan kebijakan

  • Mengkaji dan memperbarui kebijakan mutu serta akreditasi sesuai perubahan peraturan, standar, dan kebutuhan internal universitas.
  • Mengidentifikasi dan menerapkan praktik terbaik penjaminan mutu dan akreditasi dari universitas terkemuka.

Tingkat Fakultas

Kewenangan GPMPA Fakultas

GPMPA Fakultas merupakan unsur pelaksana koordinasi penjaminan mutu, pemeringkatan, dan akreditasi pada tingkat fakultas. Cakupan tugasnya meliputi seluruh program studi yang berada di bawah fakultas tersebut.

Bidang Penjaminan Mutu

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan SPMI di tingkat fakultas sesuai kebijakan, standar, dan pedoman universitas.
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan siklus PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar pendidikan tinggi.
  3. Memantau pelaksanaan standar mutu oleh setiap program studi di lingkungan fakultas.
  4. Melakukan evaluasi terhadap laporan evaluasi diri, laporan kinerja, dan laporan pelaksanaan standar mutu dari UPMPA program studi.
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) akademik dan nonakademik di tingkat fakultas.
  6. Memantau tindak lanjut hasil evaluasi mutu, audit mutu internal (AMI), dan rapat tinjauan manajemen (RTM) yang berkaitan dengan fakultas.
  7. Mengidentifikasi permasalahan mutu lintas program studi dan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada Dekan serta unit penjaminan mutu universitas.
  8. Memfasilitasi penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) terhadap temuan evaluasi dan ketidaktercapaian standar mutu.
  9. Mengompilasi dan memverifikasi laporan pelaksanaan SPMI dari seluruh program studi.
  10. Menyusun laporan pelaksanaan penjaminan mutu tingkat fakultas bagi pimpinan fakultas dan unit penjaminan mutu universitas.

Bidang Pemeringkatan

  1. Mengoordinasikan pengumpulan data kinerja seluruh program studi untuk kebutuhan pemeringkatan universitas, fakultas, dan program studi.
  2. Memantau kelengkapan, konsistensi, dan validitas data yang disampaikan oleh UPMPA program studi.
  3. Mengidentifikasi indikator pemeringkatan yang belum tercapai oleh program studi.
  4. Menganalisis capaian indikator pemeringkatan tingkat fakultas, termasuk pendidikan, penelitian, pengabdian, publikasi, prestasi mahasiswa, dan kerja sama.
  5. Menyusun rekomendasi peningkatan kinerja fakultas berdasarkan hasil analisis indikator pemeringkatan.
  6. Mengoordinasikan penyusunan program peningkatan kinerja program studi untuk mendukung target pemeringkatan.
  7. Memantau pelaksanaan program peningkatan indikator pemeringkatan dan mengevaluasi hasilnya secara berkala.
  8. Menyusun laporan capaian indikator pemeringkatan fakultas bagi pimpinan fakultas dan unit terkait di tingkat universitas.

Bidang Akreditasi

  1. Mengoordinasikan persiapan akreditasi seluruh program studi di lingkungan fakultas.
  2. Memantau masa berlaku status akreditasi dan mengidentifikasi program studi yang perlu mempersiapkan pengajuan akreditasi.
  3. Mengoordinasikan penyusunan jadwal persiapan akreditasi program studi bersama UPMPA.
  4. Memeriksa kelengkapan awal dokumen akreditasi yang disiapkan program studi.
  5. Memberikan pendampingan penyusunan evaluasi diri, laporan kinerja program studi, dan dokumen pendukung akreditasi.
  6. Memastikan kesesuaian dan konsistensi data akreditasi dengan data sumber, laporan kinerja, serta data PDDikti.
  7. Mengoordinasikan simulasi asesmen dan evaluasi kesiapan akreditasi pada tingkat fakultas.
  8. Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil akreditasi program studi.
  9. Melaporkan perkembangan kesiapan akreditasi setiap program studi kepada Dekan dan unit penjaminan mutu universitas.
  10. Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya untuk mendukung pencapaian target akreditasi program studi.

Tingkat Program Studi

Kewenangan UPMPA Program Studi

UPMPA merupakan unsur pelaksana teknis penjaminan mutu, pemeringkatan, dan akreditasi pada tingkat program studi. Fokus utamanya adalah memastikan standar mutu dilaksanakan dalam kegiatan operasional program studi, data kinerja tersedia dan valid, serta dokumen akreditasi selalu diperbarui.

Bidang Penjaminan Mutu

  1. Melaksanakan koordinasi penjaminan mutu pada tingkat program studi bersama ketua program studi dan unit terkait.
  2. Mengumpulkan, memeriksa, dan mendokumentasikan bukti pelaksanaan standar mutu program studi.
  3. Memantau keterlaksanaan kurikulum, RPS, proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan kegiatan akademik lainnya.
  4. Memantau pelaksanaan standar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen serta mahasiswa.
  5. Mengumpulkan data evaluasi kepuasan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan sesuai instrumen yang ditetapkan.
  6. Melaksanakan evaluasi diri program studi secara berkala.
  7. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan standar mutu program studi.
  8. Mengidentifikasi ketidaktercapaian indikator mutu dan mengusulkan tindakan perbaikan kepada ketua program studi.
  9. Menyusun rancangan rencana tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi, temuan AMI, dan rekomendasi akreditasi.
  10. Memantau pelaksanaan RTL dan melaporkan hasilnya kepada ketua program studi serta GPMPA Fakultas.
  11. Menata dan memperbarui dokumen mutu program studi, termasuk SOP, formulir, instrumen evaluasi, dan bukti pelaksanaan kegiatan.
  12. Menyusun laporan pelaksanaan SPMI program studi secara berkala.

Bidang Pemeringkatan

  1. Mengumpulkan data capaian indikator kinerja program studi.
  2. Memperbarui data dosen, mahasiswa, lulusan, penelitian, pengabdian, publikasi, prestasi, kerja sama, dan indikator lainnya.
  3. Memeriksa kesesuaian data dengan sumber resmi, termasuk PDDikti, SINTA, dan sistem informasi terkait.
  4. Mengidentifikasi indikator pemeringkatan yang belum tercapai pada tingkat program studi.
  5. Menganalisis perkembangan capaian indikator program studi dari tahun ke tahun.
  6. Menyusun rekomendasi peningkatan kinerja berdasarkan indikator yang belum tercapai.
  7. Menyiapkan bukti pendukung setiap indikator pemeringkatan dalam bentuk dokumen, laporan, tautan publikasi, sertifikat, atau bukti lain.
  8. Menyusun laporan capaian indikator pemeringkatan program studi secara berkala.
  9. Menyampaikan data dan laporan pemeringkatan kepada ketua program studi dan GPMPA Fakultas.
  10. Memantau pelaksanaan program peningkatan kinerja yang telah disepakati bersama ketua program studi.

Bidang Akreditasi

  1. Mengelola dokumen dan data akreditasi program studi.
  2. Memantau masa berlaku akreditasi serta jadwal persiapan pengajuan akreditasi berikutnya.
  3. Mengumpulkan dan memperbarui data untuk laporan kinerja program studi dan dokumen evaluasi diri sesuai instrumen yang berlaku.
  4. Memetakan indikator akreditasi yang telah terpenuhi dan yang masih memerlukan perbaikan.
  5. Mengumpulkan bukti pendukung setiap indikator akreditasi.
  6. Memastikan konsistensi data antara dokumen akreditasi, laporan kinerja, dokumen SPMI, dan data sumber yang relevan.
  7. Menyusun matriks pemenuhan indikator akreditasi beserta bukti pendukungnya.
  8. Memantau ketercapaian target dan menyiapkan laporan perkembangan kesiapan akreditasi kepada ketua program studi.
  9. Menyusun dan memantau pelaksanaan rencana tindak lanjut hasil akreditasi sebelumnya.
  10. Menyiapkan dokumen pendukung untuk simulasi asesmen dan asesmen lapangan.
  11. Menginventarisasi pertanyaan potensial asesor dan menyiapkan bukti pendukung bersama pengelola program studi.
  12. Menyampaikan laporan kesiapan akreditasi kepada GPMPA Fakultas secara berkala.

SK Rektor

Tugas unit DPMPA

Keputusan Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia Nomor 110/SK-UUI/I/2021 tentang Struktur Organisasi Direktorat Penjaminan Mutu, Pemeringkatan dan Akreditasi.

01

Direktur

  • Mengoordinasikan pembuatan program kerja unit jaminan mutu di tingkat universitas.
  • Mengoordinasikan penyempurnaan pangkalan data universitas.
  • Mengoordinasikan pembuatan perangkat (dokumen) pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas.
  • Mengoordinasikan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  • Mengoordinasikan pengembangan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.
  • Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada Rektor.
  • Melaksanakan kebijakan dan pencapaian sasaran mutu DPMPA melalui rapat rutin.
  • Mensosialisasikan kebijakan dan sasaran mutu di seluruh elemen DPMPA.
  • Memastikan standar persyaratan pelanggan dilaksanakan di seluruh jajaran DPMPA melalui pelatihan anggota dan staf.
  • Memastikan proses manajemen diterapkan dan persyaratan pelanggan terpenuhi sehingga sasaran mutu tercapai.

02

Sekretaris

  • Membantu tugas Direktur DPMPA dalam mengoordinasikan kegiatan penjaminan mutu, pemeringkatan, dan akreditasi.

03

Divisi Pemeringkatan

  • Mengumpulkan data dokumen mutu, dosen, pegawai, dan mahasiswa.
  • Menyiapkan sistem informasi/website universitas.
  • Melaporkan kemajuan website universitas.

04

Divisi Monitoring dan Evaluasi Internal

  • Membentuk tim asesor AMI jurusan/prodi di lingkungan universitas.
  • Mengoordinasikan pelaksanaan AMI di lingkungan universitas.
  • Melaporkan kegiatan AMI universitas.

05

Divisi Pengembangan Dokumen

  • Menyiapkan dan menyempurnakan dokumen SPMI.
  • Melaporkan kegiatan pengembangan dokumen SPMI.
  • Merevisi dan menyempurnakan dokumen SPMI.

06

Divisi Akreditasi

  • Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi untuk diusulkan ke BAN-PT/LAM.
  • Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan instrumen akreditasi.
  • Membentuk tim penyusun borang akreditasi.
  • Melaporkan kegiatan akreditasi.