Penjaminan Mutu

Standar SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Ubudiyah Indonesia

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

SPMI Universitas Ubudiyah Indonesia mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan dikembangkan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan universitas. Standar SPMI mencakup 24 standar yang terbagi dalam 3 kategori utama: Standar Pendidikan, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.

Standar Pendidikan

SP-01

Standar Kompetensi Lulusan

Standar tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

SP-02

Standar Isi Pembelajaran

Standar tentang kriteria minimal ruang lingkup dan kedalaman materi pembelajaran.

SP-03

Standar Proses Pembelajaran

Standar tentang kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran pada program studi.

SP-04

Standar Penilaian Pembelajaran

Standar tentang kriteria minimal penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.

SP-05

Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

Standar tentang kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan.

SP-06

Standar Sarana dan Prasarana

Standar tentang kriteria minimal fasilitas dan infrastruktur pembelajaran.

SP-07

Standar Pengelolaan Pembelajaran

Standar tentang kriteria minimal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembelajaran.

SP-08

Standar Pembiayaan Pembelajaran

Standar tentang kriteria minimal komponen dan besaran biaya operasional pembelajaran.

Standar Penelitian

SN-01

Standar Hasil Penelitian

Standar tentang kriteria minimal hasil penelitian untuk menghasilkan karya ilmiah.

SN-02

Standar Isi Penelitian

Standar tentang kriteria minimal ruang lingkup dan kedalaman penelitian.

SN-03

Standar Proses Penelitian

Standar tentang kriteria minimal pelaksanaan penelitian yang dilakukan dosen dan mahasiswa.

SN-04

Standar Penilaian Penelitian

Standar tentang kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian.

SN-05

Standar Peneliti

Standar tentang kriteria minimal kemampuan peneliti dalam melaksanakan penelitian.

SN-06

Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

Standar tentang kriteria minimal fasilitas dan infrastruktur penelitian.

SN-07

Standar Pengelolaan Penelitian

Standar tentang kriteria minimal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penelitian.

SN-08

Standar Pendanaan Penelitian

Standar tentang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan penelitian.

Standar Pengabdian kepada Masyarakat

SM-01

Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat

Standar tentang kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat.

SM-02

Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat

Standar tentang kriteria minimal kedalaman dan keluasan materi pengabdian.

SM-03

Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat

Standar tentang kriteria minimal pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

SM-04

Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat

Standar tentang kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian.

SM-05

Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat

Standar tentang kriteria minimal kemampuan pelaksana dalam melakukan pengabdian.

SM-06

Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian

Standar tentang kriteria minimal fasilitas pengabdian kepada masyarakat.

SM-07

Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat

Standar tentang kriteria minimal pengelolaan pengabdian kepada masyarakat.

SM-08

Standar Pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat

Standar tentang kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan pengabdian.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Download dokumen lengkap standar SPMI atau hubungi kami untuk informasi detail